Kamis, 26 Juni 2014

Filled Under:

Manusia Dan Keadilan


A.    Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls , filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya

B.     Macam-Macam Keadilan
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara  masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D.    Kejujuran
Jujur adalah lurus hati, tidak berbohong misalnya berkata dengan apa adanya. Jujur juga berate tidak curang.

Kesimpulan :
Sering kita jumpai sekarang orang-orang yang berlaku tidak adil dan jujur, contoh saja tentang hukum di Indonesia. Banyak kasus seperti seseorang yang hanya mengambil beberapa buah asam namun orang tersebut dijatuhi hukuman 5 tahun sedangkan koruptor yang memakan uang rakyat dengan jumlah yang sangat besar namun mereka mendapat hukuman yang terhitung sangat ringan bahkan sewaktu di dalam penjara mereka mendapatkan fasilitas super mewah. Penegakan hukum di Indonesia harus lebih tegas, karena di Indonesia sejak dulu sudah berlaku “Supremasi Hukum” yang artinya hukum berlaku untuk siapa saja. Tanpa membeda-bedakan.

Dari sekarang mari kita tanya pada diri dan hati kita mampukah kita untuk berlaku adil dan jujur ?
jawabannya harus bisa :)


|| Referensi : Ilmu Budaya Dasar BAB 7
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://karyatulis.singkatpadat.com/pengertian-jujur.htm







0 komentar:

Posting Komentar