A.
Pengertian Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls , filsuf Amerika Serikat
yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di
dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan
harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh
dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi
teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari
keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri
tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
B.
Macam-Macam
Keadilan
A. Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul
karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam
negara masing-masing orang sesuai dengan
keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok
baginya.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan.
Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan
Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally).
C. Keadilan
Komutatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
D.
Kejujuran
Jujur adalah
lurus hati, tidak berbohong misalnya berkata dengan apa adanya. Jujur juga berate
tidak curang.
Kesimpulan :
Sering kita
jumpai sekarang orang-orang yang berlaku tidak adil dan jujur, contoh saja tentang hukum
di Indonesia. Banyak kasus seperti seseorang yang hanya mengambil beberapa buah
asam namun orang tersebut dijatuhi hukuman 5 tahun sedangkan koruptor yang
memakan uang rakyat dengan jumlah yang sangat besar namun mereka mendapat
hukuman yang terhitung sangat ringan bahkan sewaktu di dalam penjara mereka
mendapatkan fasilitas super mewah. Penegakan hukum di Indonesia harus lebih
tegas, karena di Indonesia sejak dulu sudah berlaku “Supremasi Hukum” yang
artinya hukum berlaku untuk siapa saja. Tanpa membeda-bedakan.
Dari sekarang mari kita tanya pada diri dan hati kita mampukah kita untuk berlaku adil dan jujur ?
jawabannya harus bisa :)
jawabannya harus bisa :)
|| Referensi : Ilmu Budaya Dasar BAB 7
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://karyatulis.singkatpadat.com/pengertian-jujur.htm

0 komentar:
Posting Komentar